logo Jumat, 20 September 2024

Laporan Public Hearing

Terakhir Diperbaharui pada : Jum'at, 20 September 2024 ~ Dilihat 514 Kali


Dalam rangka meningkatkan produksi dan pemasaran benih ternak unggul serta pengembangan inseminast buatan, Balai lnseminasi Buatan Lembang sebagai salah satu UPT Kementerian Pertanian telah menyusun, menetapkan dan mengimplementasikan  Standar Pelayanan Minimum (SpM) dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa. Hal ini untuk memastikan jenis pelayanan yang diberikan serta informasi layanan yang jelas, tegas dan akuntabel.

 

Balai lnsemjnasi Buatan (BlB) Lembang menerapkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis tolok ukur layanan yang diberikan kepada pengguna jasa dan senantiasa memperhatikan jenis pelayanan, bentuk layanan, waktu pelayanan, sumber daya manusia (SDM) pelaksana dan sarana pelayanan indikator pencapaian pelayanan. Layanan utama (corebussmesses) BIB Lembang terdiri dari : Penjualan Semen Beku, Layanan Purna Jual, Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pengujian Mutu Semen Beku, Layanan Penelitian, Asistensi dan Konsultasi Peternakan, Pemanfaatan Aset Balai, Wisata Pendidikan, dan Pelayanan lnstruktur dan Juri Kontes.

 

Laporan Lengkap Public Hearing 2019 - Disini 

KOMENTARI TULISAN INI