logo Jumat, 20 September 2024

Hak Atas Informasi Publik

Terakhir Diperbaharui pada : Jum'at, 20 September 2024 ~ Dilihat 1160 Kali


Berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2008 Pasal 4, tentang Keterbukaan Informasi Publik maka setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik. Berdasarkan Undang-undang tersebut dijelaskan sebagai berikut :

   1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

   2. Setiap orang berhak :

      a). Melihat dan mengetahui Informasi Publik;

      b). Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemeperoleh Informasi Publik;

      c). Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-undang;

      d). Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;

 4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-  undang.

 

KOMENTARI TULISAN INI