Hak Atas Informasi Publik
Terakhir Diperbaharui pada :
Jum'at,
20 September 2024 ~ Dilihat 1160 Kali
Berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2008 Pasal 4, tentang Keterbukaan Informasi Publik maka setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik. Berdasarkan Undang-undang tersebut dijelaskan sebagai berikut :
1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
2. Setiap orang berhak :
a). Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b). Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemeperoleh Informasi Publik;
c). Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-undang;
d). Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang- undang.