logo Jumat, 20 September 2024

Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Forum Konsultasi Publik

Terakhir Diperbaharui pada : Jum'at, 20 September 2024 ~ Dilihat 253 Kali


Oleh : Drh. Eros Sukmawati,MSi

Balai Inseminasi Buatan Lembang merupakan Unit Pelaksana Teknis
(UPT) di Lingkungan Kementerian Pertanian di bidang perbibitan yang
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan, secara teknis dibawah Direktur
Perbibitan dan Produksi Ternak.

Dalam rangka meningkatkan upaya produksi dan pemasaran benih ternak
unggul serta pengembangan inseminasi buatan, BIB Lembang pada tahun
2019 diusulkan oleh Menteri Pertanian untuk ditetapkan sebagai instansi
yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Dan pada tanggal 9 Maret 2020, BIB Lembang di tetapkan sebagai Satker
Badan Layanan Umum sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 98/KMK.05/2020. Maksud dan tujuan penerapan BLU adalah
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berprinsip
pada efisiensi dan produktivitas.

Kegiatan Layanan BLU Balai Inseminasi Buatan Lembang saat ini
memiliki 11 (sebelas) layanan diantaranya : layanan utama
(corebussinesses), terdiri dari Penjualan Semen Beku dan Layanan
Purna Jual, sedangkan layanan penunjang (sidebussinesses) terdiri dari
9 (sembilan) layanan : (1) Bimbingan Teknis Manajemen IB, (2) Pengujian
Mutu Semen, (3) Edu Wisata, (4) Layanan Pemanfaatan Aset, (5)
Layanan Penelitian, (6) Layanan Konsultasi Peternakan, (7) Layanan
Narasumber, Instruktur, Juri Kontes dan Asessor dan setelah menjadi
BLU, Layanan BIB Lembang ditambah dengan (8) Layanan Tempat Uji
Kompetensi (TUK) dan (9) Layanan Lokasi Fotografi.
Dalam memberikan pelayanan tersebut diatas, BIB Lembang
menerapkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis tolak ukur
layanan yang diberikan kepada pengguna jasa dan senantiasa
memperhatikan jenis pelayanan, bentuk layanan, waktu pelayanan,
sumber daya manusia (SDM) pelaksana dan sarana pelayanan indikator
pencapaian pelayanan.

Balai Inseminasi Buatan Lembang sudah mempunyai Standar Pelayanan
Publik sebagai dasar melakukan pelayanan, tetapi juga bagian dari upaya
peningkatan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja
pelayanan. Selain itu kinerja pelayanan tersebut harus mudah dipantau
dan dapat diperbaiki sesuai kebutuhan pengguna layanan. Salah satu
upaya peningkatan pelayanan adalah dengan membuat aplikasi
pelayanan pelanggan berbasis website melalui aplikasi SIJALU (Sistem
Informasi dan Jaringan Layanan Unggulan).

Forum Konsultasi Publik BLU Balai Inseminasi Buatan Lembang
dilaksanakan dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, transparansi dan akuntabilitas
kinerja sehingga Standar Pelayanan Publik dapat diterapkan dengan
optimal.

Dalam rangka memaksimalkan upaya peningkatan kualitas pelayanan
publik tersebut, diperlukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan
publik secara periodik. Hal ini sejalan dengan Pasal 7 ayat (3) huruf c
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang
mengamanatkan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

KOMENTARI TULISAN INI